Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto mengatakan kepolisian tetap melakukan proses hukum terhadap Rachmawati yang menjadi tersangka kasus dugaan perencanaan makar.
Hal ini menyusul kedatangan Rachmawati yang mengadu ke pimpinan DPR meminta penanganan kasus dugaan makar dihentikkan.
"Ya itu konteks yang berbeda kalau di DPR itu berbicara masalah politik kalau di Polda bicaranya masalah hukum. Kalau hukum ya kita jalani, kita akan tetep proses karena memang sudah berjalan," ujar Rikwanto di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menuturkan sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) telah rampung dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Rachmawati Ngadu ke Pimpinan DPR Tak Bakal Pengaruhi Polda Metro
"Ada beberapa berkas acara yang sudah jadi dan kita limpahkan ke kejaksaan dan yang lain masih menyusul,"ucap dia.
Maka dari itu, ia menegaskan bahwa kasus dugaan makar tetap di proses secara hukum.
"Nah masalah informasi adanya kegiatan di DPR terkait soal dugaan makar, yang sedang terjadi di proses di Polda Metro Jaya, itu proses politik ada wadahnya sendiri," paparnya
Sebelumnya, pada Rabu (11/1/2017), Rachmawati bersama para tersangka kasus makar, seperti Kivlan Zein, Hatta Taliwang, dan Firza Husein, serta tersangka kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo, Ahmad Dhani, bertemu pimpinan DPR di gedung DPR RI, Senayan Jakarta. Mereka didampingi pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air.
Alasan mereka mendatangi anggota dewan untuk mempertanyakan status tersangka yang ditetapkan kepolisian.
Baca Juga: Kapolda: Polisi Sudah Punya Bukti Aliran Dana Rachmawati
"Kekhawatiran akan terjadinya makar pada momen aksi bela Islam 212 terbukti tidaklah terjadi. Karena itu kami berharap agar pimpinan DPR RI dapat mengingatkan Polri untuk bisa mempertimbangkan dalam mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidika) terhadap para tokoh nasionalis yang dituduh makar agar kasus tersebut tidak perlu berlanjut ke pengadilan mengingat situasi politik nasional saat ini sudah mulai kondusif dan atau mengalami cooling down," kata Ibnu.