Suara.com - Anggota penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya telah diterbangkan ke Padang, Sumatera Barat pada Selasa (10/1/2017) lalu untuk memintai keterangan saksi kasus dugaan makar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan penyidik yang ditugaskan ke luar Jakarta itu untuk memeriksa berapa saksi yang berkaitan dengan kasus yang telah menjerat mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein sebagai tersangka.
"Iya saksi (untuk tersangka Kivlan Zein). Penyedia bis. Ada yang juga jadi panitia," kata Argo saat dihubungi Suara.com, Kamis (12/1/2017)
Menurutnya pemeriksaan yang dilakukan tidak berkaitan dengan aksi 2 Desember.
Baca Juga: Kivlan Zein: Ada yang Ingin Saya Masuk Penjara
"Kita tidak menghubungkan dengan 212. Kita terkait dengan kegiatan permufakatan makar aja," katanya.
Argo belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Sebab, kata dia hasil pemeriksaan akan disampaikan apabila penyidik telah kembali pulang ke Jakarta.
"Ya makanya penyidik belum pulang. Kalau udah pulang baru kami minta informasi nanti," kata dia.
Kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai, Jumat (2/12/2016). Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Baca Juga: Kivlan Zein: Luhut, Hati-hati Ngomong, Jangan Sok Jadi Presiden
Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Sedangkan, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.