Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APik menyatakan kesedihan yang mendalam saat menderngan kabar berita tentang anak berusia 4 tahun yang diperkosa dan dikubur hidup-hidup di papua pada tanggal 10 Januari 2016.
"Kami sangat sedih, bayangnya berita ini tidak cukup terangkat media karena terkalahkan dengan panasnya suhu politik ibukota," kata Veni Siregar dari LBH Apik melalui keterangan tertulis, Kamis (12/1/2017).
Veni menyatakan bahwa LBH APik juga meminta setiap Fraksi yang ada di DPR RI untuk mengawal kasus kekerasan Seksual di Papua. Caranya dengan melalui perwakilan anggotanya agar proses hukum pada pelaku kekerasan seksual yang disertai pembunuhan ini sampai tuntas. "Tindakan yang sangat biadab, Pelaku harus diberi hukuman setimpal," ujar Veni.
Ia menambahkan bahwa pemerintah harus memberikan perhatian atas kasus ini.Sebelumnya pernah terjadi pembunuhan dan pemerkosaan yang biadab terhadap Yuyun. "Sekarang kita kehilangan ananda Kesia. Apakah kita akan membiarkan anak-anak kita terus menjadi korban?," jelas Veni.
Baca Juga: Gadis DS Diduga Diperkosa Tujuh Bocah
Makin bayaknya korban kekersan seksual yang menbjadi korban bahkan hingga terbunuh secara sadis, bahkan modusnya semakin beragam," jelas Veni.
Menyikapi hal ini kami perlu seribu langkah yang dilakukan DPR dan Pemerintah untuk menangulangi “ DARURAT KEKERASAN SEKSUAL YANG BELUM USAI” .
Maka bertepatan dengan Rapat Harmonisasi Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 12 Januari 2017, LBH APIK mendesak DPR RI untuk:
1. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk dalam Prolegnas 2017
2. DPR Segera membentuk Panitia Kerja untuk membahas RUU Penghapusan Kekersan Seksual,
3. DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada tahun 2017