Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi secara singkat mengenai rencana pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab melaporkan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Repulik Indonesia menganggap ada logo palu arit pada uang kertas Rp100 ribu yang baru.
"Kami akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia," kata Sri Mulyani di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Rizieq mengatakan sudah membentuk tim advokat untuk membawa kasus uang kertas tersebut ke polisi dalam waktu dekat.
Ketika bertemu pimpinan DPR, Rabu (11/1/2017), Rizieq kembali menyinggung penerbitan uang kertas Rp100 ribu yang baru diterbitkan BI yang menurutnya berlogo mirip lambang palu arit. Logo palu arit sudah dilarang dengan landasan Tap MPR Nomor 5 Tahun 1966 dan UU Nomor 27 Tahun 1999 juga KUHP Pasal 107 a, b, c, d sampai e.
Tadinya, Rizieq mengaku ingin meminta klarifikasi dari Bank Indonesia. Namun, kata dia, dirinya keburu dilaporkan polisi ke Polda Metro Jaya oleh organisasi kemasyarakatan dengan tuduhan penghasutan dan fitnah.
"Karena itu, kami sudah membentuk tim advokat dan tim pelaporan, ini akan kami laporkan ke Mabes Polri. Kami akan melaporkan Gubernur BI, Menteri Keuangan, kenapa? Karena mereka yang menandatangani uang itu. Artinya mereka bertanggungjawab. Di samping itu, Peruri sebagai pencetak uang ini akan kita laporkan. Termasuk desainernya, kita minta polisi mendalami ini semua," katanya.
Pada Selasa (10/1/2017) lalu, Agus menegaskan bahwa uang rupiah tidak memuat simbol palu arit.
"Gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit merupakan logo Bank Indonesia yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan," kata Agus.
Gambar tersebut merupakan gambar saling isi (rectoverso) yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang rupiah. Unsur pengaman dalam uang rupiah bertujuan agar masyarakat mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus menghindari pemalsuan.
Gambar rectoverso dicetak dengan teknik khusus sehingga terpecah menjadi dua bagian di sisi depan dan belakang lembar uang, dan hanya dapat dilihat utuh bila diterawang. Rectoverso umum digunakan sebagai salah satu unsur pengaman berbagai mata uang dunia, mengingat rectoverso sulit dibuat dan memerlukan alat cetak khusus.
"Di Indonesia, rectoverso telah digunakan sebagai unsur pengaman Rupiah sejak tahun 1990-an. Sementara logo BI telah digunakan sebagai rectoverso uang Rupiah sejak tahun 2000," ujar mantan Menteri Keuangan.