Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan mulai tahun ini sekolah diizinkan menghimpun dana dari masyarakat.
"Mulai tahun ini sekolah diizinkan menghimpun dana dari masyarakat seperti donatur dan alumni. Terutama alumni yang sudah sukses, seperti menteri dulu juga sekolah," ujar Muhadjir di Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Dia menjelaskan saat ini waktunya bagi para alumni memberi sumbangan kepada sekolahnya dulu, terutama pada siswa yang tidak mampu.
Sementara, dana dari masyarakat digunakan untuk meningkatkan daya tahan untuk memajukan sekolah.
Baca Juga: Permen Ekstasi Dijual ke Sekolah di Seluruh Indonesia
"Kalau sekolah hanya mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka sekolah tidak akan maju," kata dia.
Mendikbud mengatakan ada perbedaan antara pungutan liar dan yang tidak liar.
"Kemdikbud sudah mengeluarkan peraturan bahwa pada dasarnya, sekolah dibolehkan menghimpun dana dari masyarakat asal tak memaksa, dalam rangka memperkuat pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong," kata dia.
Kemdikbud sudah melakukan konsultasi dengan Menkopolhukam terkait posisi dan langkah Kemdikbud.
"Ternyata tak masalah asal itu resmi dan pemanfaatannya untuk pengembangan sekolah dan tak melanggar undang-undang, " cetus dia.
Baca Juga: Aksi Anak Sekolah Boncengan Motor Ini Bikin Geleng-geleng Kepala
Sebelumnya, sekolah dilarang melakukan pungutan karena kerap ditemukan penyimpangan dalam pengelolaannya. (Antara)