Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan stempel Hoax jika ditemukan berita yang terbukti hoax.
Hal ini menyusul banyak berita hoax yang semakin merasahkan masyarakat.
Hal ini dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Rikwanto dalam diskusi bertajuk "Upaya Memerangi Berita dan Situs Hoax" di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
"Dari Humas Polri melakukan jalan pintas ,memang ini belum ada aturannya. Jadi kita buat stampel yang menyatakan berita ini hoax. Tapi ini bukan sembarang stampel,"ujar Rikwanto dalam diskusi.
Baca Juga: Ketua Dewan Pers Sebut Medsos Jadi Penyebar Hoax
Rikwanto menuturkan sebelum kepolisian melakukan stampel, telah dilakukan penelitian dari berbagai sumber, terhadap berita tersebut yang dianggap meragukan dan menyebarkan berita bohong.
"Jadi stampel ini sudah melalui penelitian. Jadi jika ada berita-berita yang dianggap meragukan, kita teliti kita cek dari berbagai sumber dan itu ternyata cenderung hoax kita memberanikan diri untuk menstempel. Jadi kita saring berita-berita yang ada di media sosial, kemudian kita teliti jika ada berita-berita yang meragukan kita stampel,"ucap dia.
Kata Rikwanto, nantinya kepolisian akan menindak tegas pelaku hoax dan hate speech yang beredar di dunia maya
"Jado resikonya nanti orang akan protes tapi sampai saat ini belum ada yang protes,"ucap Rikwanto.
Ia menambahkan, stempel hoax tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui berita tersebut merupakan berita yang menyebarkan kebohongan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Hal ini dilakukan supaya masyarakat tidak resah, kasihan masyarakat mendapatkan berita-berita yang tidak benar. Bukan hanya masyarakat tapi media mainstream,"paparnya.