Suara.com - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat menangkap satu dari empat tersangka pelaku begal mobil yang digunakan untuk jasa transportasi online Grab Car. Begal itu terjadi di KM 30 Tol Jagorawi Bogor pada Maret 2016 lalu.
"Tiga pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang supaya masyarakat bisa membatasi ruang gerak tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika Gading di Polres Bogor, Kamis (12/1/2017).
Pelaku bernama Juli Ekowinoto. Eko adalah warga Jakarta Pusat. Dia tertangkap di luar provinsi Jawa Barat yakni di sebuah rumah milik saudara Eko di Cilacap Jawa Tengah dan berpura-pura pinsan saat dibekuk.
Sejak kasus begal tersebut terjadi, Eko dan dua teman lainnya kabur berpindah tempat sehingga pihak kepolisian sedikit kesulitan mendeteksi keberadaan para tersangka. Dari tangan tersangka Eko petugas telah mengamankan barang bukti berupa telepon selular dan telah mendapatkan surat kendaraan Toyota Avansa dengan Polisi B 1605 PYN atas nama Nung Suharyanto (45) selaku korban yang masih dalam daftar pencarian barang (DPB) pihak kepolisian dari pihak kejaksaan.
Baca Juga: GrabChat, Solusi Hubungi Pengemudi Grab Tanpa Pulsa
Pelaku dijerat pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman selama12 tahun penjara. Eko sempat menjadi supir grab selama empat bulan sehingga telah mengetahui seluk beluk pemesanan jasa online mobil Grab dan kelemahan supir jasa transportasi online tersebut.
Eko melakukan aksinya bersama tiga teman lainnya dengan memesan mobil grab yang dikendarai Nung Suharyanto dari Rawamangun Jakarta ke arah Bogor. Kemudian di KM 30 Tol Jagorawi empat orang tersangka membuang korban Nung dan membawa lari mobil setelah berpura-pura mual dan ingin buang air kecil.
Lalu salah satu pelaku yang turun menodongkan senjata api ke korban dan korban sempat mengelak. Tak ingin gagal, pelaku yang duduk di samping korban menyetrum hingga empat kali sampai Nung lemas tak berdaya lalu ia dipaksa pindah duduk ke kiri sambil dipukuli dengan gagang senjata hingga korban berhasil dikeluarkan dari mobil.
Oleh sebab itu, AKBP Andi berjanji akan terus mengungkap kasus dan melacak keberadaan para tersangka dan modus kejatahan dengan kekerasan lainnya. Kapala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan menambahkan pelaku mengaku pernah melakukan kasus serupa di daerah Bekasi sehingga dengan kasus di Bogor ini menjadi dua kali.
Sehingga Kasat Reskrim tersebut mengimbau kepada sopir angkutan umum online maupun non online lebih waspada dan berhati-hati. (Antara)
Baca Juga: GrabHitch, Dibayar untuk Beri Tebengan