Pengacara Ahok: Dari Sikap MUI, Demo 411, 212, Pun Settingan

Kamis, 12 Januari 2017 | 12:51 WIB
Pengacara Ahok: Dari Sikap MUI, Demo 411, 212, Pun Settingan
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, Humprey R. Djemat di acara diskusi di posko kampanye, Jalan Lembang, Jakarta Pusat [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humprey R. Djemat, menyebut perkara yang dihadapi Ahok merupakan perkara yang paling konyol. Dia kemudian mengibaratkan tokoh film yang diserang lawan diawal, lalu menang di bagian akhir.

"30 tahun saya menjadi lawyer. Menurut saya ini perkara paling konyol. Ibarat di film, Pak Ahok jagoan, digebukin dulu di awal, terakhir menang. Tanda-tanda itu sudah ada," ujar Humprey di posko kampanye, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).

Perkara Ahok yang dimaksud Humprey adalah kasus dugaan penodaan agama yang kini sudah memasuki sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.

Humprey mengatakan tim kuasa hukum Ahok sejak awal mempermasalahkan kredibilitas saksi pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

"Ini settingan, bahkan sampai sikap dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun settingan. Demonstrasi 411 atau 212 itu pun settingan," kata Humprey.

Humprey menyontohkan indikasi kasus tersebut penuh dengan rekayasa. Di antaranya, kata Humprey, pelaporan perkara Ahok ke polisi dilakukan hampir bersamaan waktunya.

"Katanya para saksi tersebut tidak saling kenal, walaupun ada yang bilang mereka pernah ketemu. Mereka bilang tidak kenal, tapi waktu mereka lapor bersamaan, sekitar tanggal 6-7 Oktober 2016. Seminggu setelah pidato Ahok," kata dia.

Lima dari delapan saksi pelapor yang sudah dihadirkan jaksa ke persidangan, kata dia, jawaban mereka hampir seragam.

"Saat diperiksa mereka mengatakan ada penistaan agama. Sementara itu, di persidangan mereka sama-sama mengatakan penodaan agam. Padahal kedua terminologi tersebut berbeda," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI