"Maka Polri minta keterangan Eko, Eko bilang nggak pernah diwawancarai media itu, polisi bilang ada tujuh bukti dari media online yang memberitakan itu. Tapi setelah ditelusuri tiga media blogspot dan keempat media anak-aba lalu rekomendasi dewan pers saat itu yakni lakukan proses hukum gunakan UU lain diluar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers artinya dewan pers tidak menangani karena ini adalah kejahatan,"paparnya.
Dalam diskusi hadir pula Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Rikwanto, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Suwarjono, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pengerapan, Masyarakat Anti Hoax Septiaji Eko, Generasi Muda Nahdlatul Ulama Saviec Alieha.