KPK Periksa Hakim PN Jakut Terkait Kasus Saipul Jamil

Kamis, 12 Januari 2017 | 11:36 WIB
KPK Periksa Hakim PN Jakut Terkait Kasus Saipul Jamil
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dahlan, Hakim Anggota pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pedangdut Saipul Jamil yang terjerat kasus dugaan gratifikasi atau pemberian hadiah kepada Panitera pengganti pada PN Jakut, Rohadi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2017).

Selain hakim, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aminuddin. Dia adalah supir dari Mantan Suami Dewi Persik tersebut.

"Iya diperiksa sebagai saksi, dalam kapasitasnya sebagai supir, sebelumnya sebagai asisten pribadi," katanya.

Baca Juga: KPK Periksa Saipul Jamil Sebagai Tersangka Suap

KPK resmi menetapkan Ipul sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Rabu (21/12/2017). Penetapan tersebut, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap empat tersangka sebelumnya, yang saat ini sudah jadi terpidana. Mereka adalah, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Rohadi sendiri.

Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil terkena kasus pelecehan seksual dan diadili di PN Jakut. Untuk terhindar dari hukuman berat, Saipul Jamil merestui penyuapan majelis hakim lewat tim pengacaranya. Dari pengacara, uang itu diserahkan ke panitera pengganti Rohadi.

Rohadi divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menerima uang suap dari Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji. 
Uang suap itu diberikan kepada Rohadi dengan maksud agar putusan kasus pelecehan seksual terhadap Saipul Jamil dapat diatur. Hasilnya, Saipul Jamil dihukum tiga tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yaitu tujuh tahun penjara.

Namun vonis terhadap Saipul Jamil itu ditambah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi lima tahun penjara, sesuai hukuman maksimal dalam pasal 291 KUHAP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI