Ratna Sarumpaet Dicecar 30 Pertanyaan di Pemeriksaan Terakhir

Kamis, 12 Januari 2017 | 10:33 WIB
Ratna Sarumpaet Dicecar 30 Pertanyaan di Pemeriksaan Terakhir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis Ratna Sarumpaet telah merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Dia diperiksa polisi sampai larut malam.

Pengacara Ratna, Akhmad Leksono menjelaskan jika penyidik mencecar kliennya sebanyak 30 pertanyaan yang berkaitan dengan aksi 2 Desember 2016 lalu. Dalam pemeriksaaan kedua tersebut Rabu (11/1/2017), Ratna ke luar ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.00 WIB malam.

"Masih mengenai keterlibatan di 212. Hanya penajaman saja," kata Akhmad saat dihubungi, Kamis (12/1/2017)

Akhmad membantah Ratna ikut dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah tokoh di Hotel Sari Pan Pacific jelang aksi 2 Desember. Ratna hanya menginap di hotel tersebut untuk keperluan lain.

Baca Juga: Mantan Jamintel Kritik Polisi Tak Paksakan Kasus Makar

" Tanggal 1 Desember misalnya. Bu Ratna hanya menginap saja tak tahu ada agenda pertemuan," katanya.

Selain itu, Akhmad juga menyangkal Ratna ikut menghadiri pertemuan di Pondok Pesantren Az-Zikra milik ustad Arifin Ilham dan Rumah Amanat, Jalan Guntur 49, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Nggak ikut (kedua pertemuan tersebut)," katanya.

Dia juga mengatakan, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutam kepada Ratna pada Jumat (13/1/2017) depan.

"Hari Jumat setelah Jumatan," kata dia

Baca Juga: DPR Rencanakan Pembentukan Pansus Makar

Kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai, Jumat (2/12/2016). Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis (8/12/2016) dini hari.

Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.

Sedangkan, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI