Suara.com - Aktivis Ratna Sarumpaet telah merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Dia diperiksa polisi sampai larut malam.
Pengacara Ratna, Akhmad Leksono menjelaskan jika penyidik mencecar kliennya sebanyak 30 pertanyaan yang berkaitan dengan aksi 2 Desember 2016 lalu. Dalam pemeriksaaan kedua tersebut Rabu (11/1/2017), Ratna ke luar ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.00 WIB malam.
"Masih mengenai keterlibatan di 212. Hanya penajaman saja," kata Akhmad saat dihubungi, Kamis (12/1/2017)
Akhmad membantah Ratna ikut dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah tokoh di Hotel Sari Pan Pacific jelang aksi 2 Desember. Ratna hanya menginap di hotel tersebut untuk keperluan lain.
Baca Juga: Mantan Jamintel Kritik Polisi Tak Paksakan Kasus Makar
" Tanggal 1 Desember misalnya. Bu Ratna hanya menginap saja tak tahu ada agenda pertemuan," katanya.
Selain itu, Akhmad juga menyangkal Ratna ikut menghadiri pertemuan di Pondok Pesantren Az-Zikra milik ustad Arifin Ilham dan Rumah Amanat, Jalan Guntur 49, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Nggak ikut (kedua pertemuan tersebut)," katanya.
Dia juga mengatakan, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutam kepada Ratna pada Jumat (13/1/2017) depan.
"Hari Jumat setelah Jumatan," kata dia
Baca Juga: DPR Rencanakan Pembentukan Pansus Makar
Kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai, Jumat (2/12/2016). Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis (8/12/2016) dini hari.