Korupsi BPJS, Eks Bupati Subang Divonis 8 Tahun Penjara

Tomi Tresnady Suara.Com
Kamis, 12 Januari 2017 | 02:03 WIB
Korupsi BPJS, Eks Bupati Subang Divonis 8 Tahun Penjara
Eks Bupati Subang Ojang Sohandi dan istri pertamanya, Dewi Nirmalasari. [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap Bupati Subang Ojang Sohandi karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang tahun 2014.

"Mengadili, terdakwa Ojang Sobandi yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan menjatuhkan pidana delapan tahun penjara denda Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Longser Sormin ketika membacakan putusan di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/1/2917).

Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa KPK yang menuntut politisi dari PDI Perjuangan tersebut dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Majelis hakim memandang Ojang Sohandi telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kesatu, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Oon "Project Pop" dan Istri Kaget Dikirimi Bunga oleh Ahok

Selanjutnya, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana Kemudian juga melanggar Pasal 3 Undang - Undang RI Nomor 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menurut Longser, ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa Ojang yakni bersikap sopan dan pernah dihukum serta mengakui perbuatannya dan koperatif dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara hal-hal memberatkan, lanjut dia, ialah terdakwa Ojang selaku kepala daerah tidak berperan aktif mendukung program Pemerintah memberantas korupsi dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat selaku pemimpin daerah.

Sementara itu, terdakwa Ojang Sobandi menyatakan dirinya menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut dan dirinya enggan mengungkap lebih banyak tentang kasus korupsi yang menjeratnya.

"Apapun keputusan majelis hakim saya terima dan akan saya laksanakan," kata lelaki yang memiliki dua istri, Dewi Nirmalasari dan Ani Nuritasari, itu.

Baca Juga: Zaskia Gotik Tidak Kenal All 4 One dan Rick Price

Ojang diamankan KPK dalam Operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Kodim Subang pada Senin (11/4) karena diduga memberikan suap Rp528 juta kepada Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Devianti Rochaeni dan rekannya Fahri Nurmallo yang sudah dipindahkan ke Jawa Tengah.

REKOMENDASI

TERKINI