Penyidik KPK Gadungan Ditangkap di Bogor

Tomi Tresnady Suara.Com
Kamis, 12 Januari 2017 | 01:17 WIB
Penyidik KPK Gadungan Ditangkap di Bogor
Ilustrasi pelaku kriminal ditangkap polisi. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mengelabui korbannya, mengaku sebagai anggota KPK termasuk istri korban dan mertuanya sehingga merestui pernikahan mereka.

Pelaku sering menawarkan jasa pengurusan perizinan usaha dengan alasan sebagai anggota KPK sehingga dapat kemudahan dalam mengurus surat perizinan.

Korban Deni telah menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada pelaku tetapi hingga sekarang izin yang dijanjikan belum keluar. Pelaku juga mengelabui Fachrudin, yang memberikan kuasa kepadanya untuk penagihan hutang sebesar Rp45 juta.

"Kami juga sedang menelusuri korban-korban lainnya, silahkan yang merasa pernah didatangi oleh pelaku dapat melaporkan kepada kami," kata Suyudi.

Baca Juga: Oon "Project Pop" dan Istri Kaget Dikirimi Bunga oleh Ahok

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Taun 1951, Pasal 263 KUHP memalsukan akta otentik dijerat paling lama enam tahun, Pasal 266 KUHP tentang memberikan keternagan palsu dalam akta otentik dikenaik penjara tujuh tahun, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara empat tahun.

Pelaku mengaku atribut KPK ia buat di sejumlah tempat, seperti rompi dan baju dinas KPK dibuat seharga Rp150 ribu, demikian untuk lencana KPK dibuat di Surabaya. Stempel KPK dibuat di wilayah Jakarta Timur, sedangkan kartu nama dibuat di wilayah Senen.

"Senjata api saya beli seharga Rp2,5 juta di Jakarta," katanya.

Seluruh atribut ia dapatkan dengan uangnya sendiri. Selama menjalankan profesinya, pelaku beraksi sendiri, tidak ada yang memodali. Selain menggunakan atribut KPK, pelaku juga membawa kamera digital dan video recorder.

Baca Juga: Zaskia Gotik Tidak Kenal All 4 One dan Rick Price

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI