Permen Ekstasi Dijual ke Sekolah di Seluruh Indonesia

Rabu, 11 Januari 2017 | 22:45 WIB
Permen Ekstasi Dijual ke Sekolah di Seluruh Indonesia
Rilis barang bukti hasil penggagalan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan happy Five (H5) asal Taiwan yang dilakukan oleh sindikat narkotika Internasional di Jakarta, Jumat (18/11/2017). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mereka ER, P, dan RD. Namun, saat ditangkap RD melawan petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas yang membuatnya tewas," tambah Nico.

Atas perbuatanya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI, nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun pidana serta denda sedikitnya Rp1 milyar atau paling banyak Rp10 milyar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI