Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eriko Sotarduga meminta pembahasan revisi terbatas Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dipercepat.
"Kita harapkan tidak terlalu lama supaya ada kejelasan," kata Eriko di DPR, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Dia menegaskan partai pemenang pemilu seharusnya menjadi ketua DPR. Namun, di dalam UU MD3 yang dipakai saat ini tidak seperti itu. Karena, pemilihan pimpinan DPR dilakukan dengan cara koalisi.
"Ke depan kita berharap prosesnya berjalan sesuai," kata dia.
Revisi UU ini untuk mengakomodir PDI Perjuangan masuk ke jajaran pimpinan DPR.
Eriko mengatakan saat ini tokoh yang cocok untuk menduduki kursi pimpinan sedang digodok. Internal partai sudah melakukan fit and proper test, mencari tahu rekam jejak baik kinerja dan aktivitasnya, serta tes psikologi.
"Proses sendiri belum selesai, ketua umum (Megawati) juga sedang mengumpulkan data-data," katanya.