Suara.com - Ketua Panitia Khusus Terorisme Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Syafi'i mendesak pemerintah melakukan pembahasan bersama mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Terorisme. Apalagi, dalam waktu dekat, pemerintah tidak dapat menghadiri rapat pembahasan RUU.
"Ini kita sering di-bully karena dibilang lambat, pemerintah mendesak terus. Nah, sekarang mereka tidak datang. Kalau gitu kita juga mendesak pemerintah supaya menyelesaikan ini cepat," kata Syafi'i, Rabu (11/1/2017).
Hari ini, Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa hadir dalam rapat RUU tentang Terorisme karena sedang ada rapat internal. Padahal, rapat kali ini untuk mempercepat pembahasan daftar inventarisir masalah yang diajukan DPR.
"Sekarang pembahasan pasal per pasal," ujarnya.
Selain itu, dia menyayangkan perwakilan pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan rapat. Syafi'i mengatakan hanya ada empat orang, yaitu tiga orang dari perwakilan Kementerian Hukum dan Keamanan serta satu orang dari perwakilan Polri yang dijadikan juru bicara.
Namun, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya mengatakan kebutuhan pansus tidak hanya dengan empat orang itu.
Sebab, pansus membutuhkan diskusi dengan 24 kementerian dan lembaga negara, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Polri, Tentara Nasional Indonesia, Lembaga Penjamin Saksi dan Korban, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Intelijen Negara.
"Memang koordinasinya Kemenkumham. Tapi kami aneh juga yang menjadi juru bicara hanya empat. Padahal kita butuh 24 Kementerian Lembaga," katanya.
"Makannya, kita akan surati (Kemenkumham) lagi," kata dia.