Tiga Pekan, Polda Metro Bongkar Peredaran Narkotika di 7 Lokasi

Rabu, 11 Januari 2017 | 21:06 WIB
Tiga Pekan, Polda Metro Bongkar Peredaran Narkotika di 7 Lokasi
Konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba yang dihadiri Kapolda Metro Jaya, di Jakarta, Rabu (11/1/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak kepolisian telah menggagalkan peredaran narkoba di kawasan Jakarta Barat, Tangerang dan Depok, dalam waktu tiga minggu. Sebanyak 2,3 kilogram sabu dan 26.560 butir ekstasi disita dari hasil pengungkapan peredaran narkoba di tiga kawasan tersebut.

"Dalam waktu tiga minggu kami melakukan operasi," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).

Dijelaskan, pengungkapan peredaran narkoba di Jakarta Barat dilakukan ketika polisi menyisir empat lokasi berbeda. Di wilayah Tangerang ada dua tempat, sedangkan di kawasan Depok satu lokasi.

Dari tiga kawasan yang menjadi peredaran narkoba, polisi juga turut meringkus 12 orang yang berperan sebagai pengedar. Dari jumlah itu, 11 tersangka adalah WNI dan satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA). Polisi terpaksa menembak mati satu tersangka yang ditangkap di Hotel Golden Crown, Tamansari, Jakarta Barat, karena berusaha melawan.

"Untuk tersangka Riki alias Bogel yang diamankan di Hotel Golden Crown, meninggal dunia. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas, karena waktu akan menunjukkan persembunyian ekstasi di Apartemen Mediternia, (dia) berusaha melawan," kata Iriawan.

Kepada para tersangka yang masih hidup, polis menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI