Polisi Bidik Bekas KSOP Terkait Kasus Zahro Express Maut

Rabu, 11 Januari 2017 | 20:23 WIB
Polisi Bidik Bekas KSOP Terkait Kasus Zahro Express Maut
Petugas melakukan evakuasi bangkai kapal KM Zahro Express di dermaga pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Rabu (4/1). [Kurniawan/Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polisi tengah mendalami dugaan kasus kelalaian dalam peristiwa Kapal Motor Zahro Express yang terbakar dan menewaskan 23 penumpang.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan bekas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Muara Angke, Deddy Junaedi, diduga lalai memeriksa jumlah penumpang sebelum berangkat.

"Yang jelas kepala KSOP dilakukan pendalaman. Nanti kami tanyakan ke kepala KSOP kenapa tidak mengecek. Dan percaya saja manifest 100. Padahal kapal tersebut melebihi. Kasat mata kan tidak sulit lihat dari bangkunya saja," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).

Namun, Iriawan belum bisa menyimpulkan apakah Deddy akan dijadikan tersangka atau tidak.

"Apakah jadi tersangka apa tidak nanti tergantung pemeriksaan saksi. Saksi pelayaran kami periksa," katanya.

Iriawan mengatakan dari hasil pengembangan, kapal wisata tersebut tidak terdaftar sebagai kapal yang beroperasi di pelabuhan.

"Dari keterangan Kepala Koperasi sana kapal tersebut tidak ikut dalam koperasi. Sehingga memang pengecekan pelampung dan sebagainya agak sulit dari koperasi karena dari 41 kapal masuk koperasi kapal ini tidak masuk," katanya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan nakoda kapal Mohamad Nali menjadi tersangka karena diduga lalai.‎ Dia disangka dengan Pasal 302 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Mesin Zahro Express terbakar tak lama setelah berangkat dari Dermaga Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (1/1/2017).‎ Sebanyak 23 penumpang meninggal dunia.

REKOMENDASI

TERKINI