Pewarta Foto Indonesia melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Eko Prasetia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran fitnah melalui media sosial.
Eko Prasetia mengunggah foto yang menunjukkan para pewarta foto tengah duduk-duduk di luar gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Kemudian ada caption: "Tim cyber/buzzer penista agama yang malu dan takut ketahuan tampangnya untuk dipublikasikan, turut hadir dipersidangan hari ini. Sudah seperti PSK asal Cina kelakuan mereka, pakai tutupin muka segala."
Ketua PFI Lucky C. Pransiska menegaskan informasi yang disampaikan Eko sama sekali tidak benar.
"Kami baru tahu Selasa, 10 Januari kemarin sore tentang foto yang viral itu. Lalu saya konfirmasi ke teman-teman pewarta, mereka bilang, iya itu yang di foto temen-temen pewarta sedang menunggu sidang (Ahok) di Kementan, Pasming (Pasar Minggu), Jaksel (Jakarta Selatan)," kata Lucky di Polda Metro Jaya usai membuat laporan.
Hari itu, kata dia, memang ada seorang lelaki memotret pewarta foto yang sedang duduk di luar gedung Kementerian Pertanian.
"Ada pria melewati mereka, lalu balik lagi sambil berkata, ini tinggal wartawan nih yang belum difoto. Lantas, pria itu mengeluarkan handphone dan memotret teman-teman pewarta," kata dia.
Lucky mengatakan komunitas pewarta foto hanya mempermasalahkan keterangan tulisan pada foto. Tulisan tersebut dinilai sangat melecehkan para fotograger.
"Foto itu diberikan konteks negatif dengan menyebut kami adalah tim buzzer atau cybernya penista agama. Kami tegaskan, kami tak pernah mendukung pihak manapun dan kami tidak dalam posisi untuk berafiliasi atau berkaitan dengan pihak manapun. Kedua, kami disamakan seperti PSK yang seolah-olah profesinya sangat rendah," katanya.
Lucky mempertanyakan sumber foto dan motivasi Eko.
"Kami ingin tahu, foto ini bersumber dari siapa pertamakali, darimana, dan apa motivasinya memberikan konteks negatif itu. Apalagi, foto itu sudah tersebar sampai ke 2.029 orang," katanya.
Laporan Pewarta Foto Indonesia bernomor LP/147/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 11 Januari 2017.
Mereka memasukkan pasal berlapis yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan penyidik siap menindaklanjuti semua laporan masyarakat.
"Lagi di dalami cyber crime. Sedang ditindaklanjuti. Sekarang didalami," kata Iriawan.
Eko Prasetia mengunggah foto yang menunjukkan para pewarta foto tengah duduk-duduk di luar gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Kemudian ada caption: "Tim cyber/buzzer penista agama yang malu dan takut ketahuan tampangnya untuk dipublikasikan, turut hadir dipersidangan hari ini. Sudah seperti PSK asal Cina kelakuan mereka, pakai tutupin muka segala."
Ketua PFI Lucky C. Pransiska menegaskan informasi yang disampaikan Eko sama sekali tidak benar.
"Kami baru tahu Selasa, 10 Januari kemarin sore tentang foto yang viral itu. Lalu saya konfirmasi ke teman-teman pewarta, mereka bilang, iya itu yang di foto temen-temen pewarta sedang menunggu sidang (Ahok) di Kementan, Pasming (Pasar Minggu), Jaksel (Jakarta Selatan)," kata Lucky di Polda Metro Jaya usai membuat laporan.
Hari itu, kata dia, memang ada seorang lelaki memotret pewarta foto yang sedang duduk di luar gedung Kementerian Pertanian.
"Ada pria melewati mereka, lalu balik lagi sambil berkata, ini tinggal wartawan nih yang belum difoto. Lantas, pria itu mengeluarkan handphone dan memotret teman-teman pewarta," kata dia.
Lucky mengatakan komunitas pewarta foto hanya mempermasalahkan keterangan tulisan pada foto. Tulisan tersebut dinilai sangat melecehkan para fotograger.
"Foto itu diberikan konteks negatif dengan menyebut kami adalah tim buzzer atau cybernya penista agama. Kami tegaskan, kami tak pernah mendukung pihak manapun dan kami tidak dalam posisi untuk berafiliasi atau berkaitan dengan pihak manapun. Kedua, kami disamakan seperti PSK yang seolah-olah profesinya sangat rendah," katanya.
Lucky mempertanyakan sumber foto dan motivasi Eko.
"Kami ingin tahu, foto ini bersumber dari siapa pertamakali, darimana, dan apa motivasinya memberikan konteks negatif itu. Apalagi, foto itu sudah tersebar sampai ke 2.029 orang," katanya.
Laporan Pewarta Foto Indonesia bernomor LP/147/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 11 Januari 2017.
Mereka memasukkan pasal berlapis yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan penyidik siap menindaklanjuti semua laporan masyarakat.
"Lagi di dalami cyber crime. Sedang ditindaklanjuti. Sekarang didalami," kata Iriawan.