Rizieq Curhat ke DPR dari Aksi 212 sampai Logo Palu Arit

Rabu, 11 Januari 2017 | 19:40 WIB
Rizieq Curhat ke DPR dari Aksi 212 sampai Logo Palu Arit
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab temui pimpinan DPR, di antaranya Fadli Zon dan Fahri Hamzah [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab bersama rombongan "curhat" kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Rabu (11/1/2017). Curhatan mereka didengarkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dan anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Muhammad Syafii.

Awalnya, Rizieq mengeluhkan tudingan miring terhadap aksi 2 Desember 2016 yang dipelopori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Aksi tersebut, menurut dia, dikait-kaitkan dengan dugaan makar. Sebab, pagi hari sebelum aksi, sebelas orang ditangkap Polda Metro Jaya, delapan di antaranya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar.

"Kami merasakan di lapangan itu ada gerakan sistematis yang mencoba menstigmakan bahwa aksi 212 erat kaitannya yaitu dengan pertemuan-pertemuan yang dituduh oleh aparat penegak hukum sebagai pertemuan makar. Karena itu kami ingin tandaskan kembali, bahwa aksi 212 bukan aksi makar," kata Rizieq.

Rizieq mengaku kecewa dengan pernyataan salah satu tokoh politik yang menyatakan tiga kali aksi massa, di antaranya 4 November dan 2 Desember, membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Jadi tidak benar ada tuduhan itu. Saya rasa kalau isu ini dikembangkan oleh orang awam, mungkin bisa kita anggap berita hoax, tapi ini justru yang mengembangkan adalah pengambil kebijakan, bahkan tokoh politik yang penting di republik ini. Maka itu, kami sesalkan ceramah salah satu pimpinan partai politik yang menyinggung ideologi tertutup yang kemudian menghadap-hadapkan agama Islam dengan Pancasila," kata dia.

Rizieq kemudian mengomentari penerbitan uang kertas Rp100 ribu yang baru diterbitkan Bank Indonesia yang menurutnya berlogo mirip lambang palu arit. Logo palu arit sudah dilarang dengan landasan Tap MPR Nomor 5 Tahun 1966 dan UU Nomor 27 Tahun 1999 juga KUHP Pasal 107 a, b, c, d sampai e.

Tadinya, Rizieq mengaku ingin meminta klarifikasi dari Bank Indonesia. ini. Namun, kata dia, keburu dilaporkan polisi ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penghasutan dan fitnah.

"Karena itu, kami sudah membentuk tim advokat dan tim pelaporan, ini akan kami laporkan ke Mabes Polri. Kami akan melaporkan Gubernur BI, Menteri Keuangan, kenapa? Karena mereka yang menandatangani uang itu. Artinya mereka bertanggungjawab. Di samping itu, Peruri sebagai pencetak uang ini akan kita laporkan. Termasuk desainernya, kita minta polisi mendalami ini semua," katanya.

Diakhir pertemuan, Rizieq meminta DPR menjalankan fungsi pengawasan dan komunikasi dengan kepolisian.

"Kami minta peran dari DPR RI untuk bisa mengomunikasikan persoalan ini dalam rangka untuk penegakan hukum," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI