Suara.com - Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab meminta aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap para ulama.
Dia menyebut kasus laporan ulama terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Menurut Rizieq, laporan tersebut tidak ditangani polisi dengan baik, belakangan polisi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara.
"Di Polda Jawa Barat umpamanya, itu ada tiga laporan para ulama Purwakarta terhadap Bupati Purwakarta terkait penistaan agama. Tiga kali laporan, tapi setiap kali dilaporkan di SP3 sekali lagi dilaporkan lagi di SP3 dilaporkan ketiga kali di SP3," kata Rizieq usai menemui pimpinan DPR, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Rizieq kemudian membandingkan dengan perlakuan polisi terhadap masyarakat ketika mengadukan ulama. Misalnya, laporan Sukmawati Soekarnoputri terkait dugaan Rizieq melecehkan Pancasila dan menghina kehormatan serta martabat mantan Presiden Sukarno. Kemudian laporan sejumlah ormas yang menuduh Rizieq menghina agama. Semua langsung diproses.
Baca Juga: Kronologis Wasekjen MUI Ditolak Warga, Batal Turun dari Pesawat
"Dimana kalau ada ustadz, ulama tokoh agama yang dipersoalkan begitu cepat sekali diproses atau dengan kata lain singkat saja yang saya laporkan adalah kriminalisasi ulama dan itu yang kami tidak terima," ujar Rizieq.
Rizieq kemudian mengungkit Sukmawati sedang berperkara atas dugaan kasus ijazah palsu. Namun, polisi dinilai Rizieq lamban melengkapi berkas perkara Sukmawati.
"Ada laporan di Mabes Polri tentang Sukmawati, dalam kasus pemalsuan ijazah dan itu sudah terbukti dengan bukti-bukti yang lengkap, tapi kok nggak naik ke pengadilan. Ada apa?" kata dia.
"Ada apa? Seorang Sukmawati putri proklamator publik figur memalsukan ijazah itu persoalan serius, kami menanyakan. Tapi giliran Sukmawati melaporkan saya yang dituduh katanya melecehkan Pancasila langsung begitu sigap ini polisi kerja," Rizieq menambahkan.
Baca Juga: Dugaan Penodaan Agama, Perkembangan Terakhir Kasus Rizieq