Pengadilan Tolak Gugatan Sengketa Sumber Waras, Ini Reaksi Ahok

Rabu, 11 Januari 2017 | 16:12 WIB
Pengadilan Tolak Gugatan Sengketa Sumber Waras, Ini Reaksi Ahok
RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (16/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) senang mengetahui Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya terkait sengketa kepemilikan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.

"Ya memang sah kok, kita belinya sertifikat semua. Dapat (rekomendasi) BPN. Kalau kamu mau beli tanah apapun paling aman ya ke BPN dan notaris," kata Ahok di posko kampanye, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).

Ahok menekankan pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras sudah sesuai prosedur dan atas rekomendasi Badan Pertanahan Nasional.

"Kalau dia (pengadilan) bilang sah ya sah (pembelian lahannya)," Ahok menambahkan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya dan memutuskan Yayasan Kesehatan Sumber Waras sah menjual lahan ke pemerintah Jakarta.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat, menolak gugatan penggugat, menghukum biaya perkara hingga berlakunya putusan ini sebesar Rp516 ribu," ujar ketua majelis hakim Muchammad Arifin, Selasa (10/1/2017).

Sengketa kepemilikan lahan diajukan Perhimpunan Sosial Candra Naya pada Juni tahun 2016. Perhimpunan Sosial Candra Naya menilai transaksi antara pemerintah Jakarta dan Yayasan Sumber Waras atas lahan seluas 3,6 hektar yang berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, ilegal. Kepemilikan lahan tersebut dianggap tak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PSCN, induk Sumber Waras.

Tapi, majelis hakim menolak gugatan mereka. Hakim menilai penggugat gagal merumuskan materi gugatan dengan jelas. Lagi pula, menurut Arifin, gugatan kepemilikan atas lahan tersebut tak bisa diuji karena telah melampaui masa kadaluwarsa yang ditetapkan, yakni selama 30 tahun.

"Para penggugat tidak memiliki hak untuk menggugat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI