Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan sepenuhnya ke tim penasihat hukum, apakah jadi melaporkan Irena Handono dan Muhammad Burhanuddin ke polisi atau tidak. Irena dan Burhanuddin merupakan dua orang saksi, dari empat saksi yang dianggap telah memberikan keterangan palsu dalam sidang kelima perkara dugaan penodaan agama kemarin.
"Gugat (atau tidak) tergantung pengacara. Saya nggak tahu. Pengacara yang atur. Tanya sama mereka (saja)," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).
Ahok menjelaskan, setiap saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan palsu atau datanya tak sesuai, dia telah meminta tim penasihat hukumya untuk melayangkan gugatan.
"Lagi pula keliatan, polanya mirip (pelaporannya). Hampir semua mirip (dalam BAP). Nanti tanya pengacara ya," kata Ahok.
Baca Juga: Jelang Debat dengan Anies dan Agus, Ahok: Sudah Try Out Kemarin
Hingga sidang kelima kemarin, JPU telah menghadirkan delapan orang saksi, mereka adalah Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Imam FPI Jakarta Habib Muchsin bin Zaid Alattas, Gus Joy Setiawan dan Syamsul Hilal (sidang Selasa 3 Januari), dan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Irena Handono,Muhammad Burhanuddin, dan Willyuddin pada sidang Selasa (10/1/2017).
Mantan Bupati Belitung Timur ini memprediksi banyak saksi dari JPU yang akan digugat ke polisi. Sebab, mereka dinilai Ahok dalam berita acara pemeriksaannya hampir mirip antara saksi yang satu dengan yang lain.
"Polanya bahkan ada sampai kalimat jawabnya sama. Sampe sama titik komanya sama, jawabnya dan daftarnya juga sama. Di daftarnya pun yang diambil dari online-online, jadi nggak heran orang marah kan karena diviralkan, seolah-olah saya bilang Al Quran bohong gitu," kata dia.