Suara.com - Pewarta Foto Indonesia akan melaporkan pemilik akun Facebook bernama Eko Prasetia ke Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017) siang. Ini merupakan buntut tindakan Eko mengunggah informasi hoax dan melecehkan profesi pewarta foto pada 3 Januari 2017 pukul 13.56 WIB.
"Siang ini, jadi mau lapor. Nanti ada pengurus dan beberapa teman yang ada di foto itu," kata Ketua PFI Pusat Lucky Pransiska kepada Suara.com.
Lucky mengatakan PFI sudah menyiapkan sejumlah barang bukti, di antaranya foto dan caption di Facebook Eko.
Mengenai pasal yang akan dipakai untuk melaporkan Eko, kata Lucki, masih didiskusikan. Yang jelas, kata dia, tidak akan menggunakan UU ITE.
"Nggak pakai UU ITE. Nanti dari tim advokat yang akan menyampaikan pasal mana yang dipakai," kata Lucki.
Foto yang diunggah Eko memperlihatkan sejumlah jurnalis foto sedang duduk-duduk di luar gedung Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Eko kemudian menulis caption: "Tim cyber/buzzer penista agama yang malu dan takut ketahuan tampangnya untuk dipublikasikan, turut hadir dipersidangan hari ini. Sudah seperti PSK asal Cina kelakuan mereka, pakai tutupin muka segala."
Informasi yang ditulis Eko kemudian mengundang berbagai opini. Pewarta Foto Indonesia kemudian bereaksi keras karena informasi sama sekali tidak benar. Para jurnalis foto duduk-duduk di luar gedung Auditorium Kementerian Pertanian ketika itu sedang menunggu sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja purnama (Ahok).
Pewarta Foto Indonesia kemudian mengeluarkan surat terbuka kepada Eko.