Hanura: Bukan Hak Menkopolhukam untuk Menetapkan Tersangka

Rabu, 11 Januari 2017 | 12:18 WIB
Hanura: Bukan Hak Menkopolhukam untuk Menetapkan Tersangka
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Nurdin Tampubolon mengatakan, pernyataan adanya aktor yang menginginkan Kivlan Zein menjadi tersangka dugaan perencanaan makar, tidaklah tepat. 

Kivlan sempat mengatakan, dirinya menjadi tersangka karena dorongan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.‎ Hal itu dikatakan Kivlan saat bertemu dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, kemarin, Selasa (10/1/2017).

‎"Seorang Menkopolhukam memang dia membawahi hukum dan keamanan tapi nggak mungkin dia ingin orang jadi tersangka dan itu bukan hak dia lakukan itu. Itu nggak bisa diterima akal sehat apa yg dikatakan Kivlan Zein," kata Nurdin di DPR, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Dia menerangkan, yang menetapkan seseorang menjadi tersangka adalah institusi Kepolisian Republik Indonesia. Sehingga, tidak mungkin ada yang bisa mengintervensi hukum.

"Saya kira yang membuat tersangka itu intitusi. Kriteria sudah ada, apa yang menjadi ukuran sebagai tersangka juga, sehingga itu menjadi hukum sebagai panglima berjalan. Kalau memang tidak bersalah ya hukum akan bilang itu, kalau memang bersalah ya apa boleh buat. Jadi nggak like or dislike," ujarnya.

‎Untuk diketahui, tersangka dugaan percobaan makar Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zein menduga ada yang sengaja mendorongnya menjadi tersangka kasus makar. Dia mengatakan itu  ketika melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, Selasa (10/1/2017).

"Saya merasa ada pihak yang ingin saya masuk penjara karena saya vokal. Mungkin boleh jadi ‎Wiranto (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan). Ya boleh jadi, saya nggak nuduh," kata Kivlan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI