Proses Kasus Rizieq Shihab, Polisi Minta Pendapat Ahli PGI

Rabu, 11 Januari 2017 | 12:16 WIB
Proses Kasus Rizieq Shihab, Polisi Minta Pendapat Ahli PGI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik sudah mengundang saksi ahli untuk dimintai pendapat mengenai perkara pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab terkait dugaan penodaan agama. Saksi ahli yang dimintai pendapat, di antaranya dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia.

"Ya sudah (dipanggil di antaranya ahli dari PGI). Semua, kan bagian dari penyelidikan itu, tetap kami mengundang itu," kata Argo, Rabu (11/1/2017).

Argo menambahkan penyidik juga akan mengundang saksi ahli dari Keuskupan Agung Jakarta.

"Semua kemungkinan itu ada, namanya penyidik mencari alas (dasar) untuk pasal yang disangkakan," katanya.

Penyidik sangat cermat memproses kasus tersebut. Saksi-saksi yang akan diundang merupakan mereka yang pakar di bidangnya.

"Ya kan saksi nggak cuma satu saja yang kami gunakan, nanti ada saksi dari ahli bahasa, ahli lainnya. Kan banyak itu yang perlu kami undang," kata dia.

Rizieq dilaporkan oleh sejumlah organisasi menyusul video berisi ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016), diduga bermuatan penghinaan terhadap agama. Video tersebut beredar luas di media sosial.

Organisasi yang melaporkan Rizieq, yaitu Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, dan Student Peace Institute.

Dalam laporan, Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI