Ada yang Janggal di Laporan Willyudin, Kesaksiannya Ditunda

Rabu, 11 Januari 2017 | 07:16 WIB
Ada yang Janggal di Laporan Willyudin, Kesaksiannya Ditunda
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan menunda kesaksian Willyudin Abdul Rasyid Dhani dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang Ahok berikutnya akan berlangsung Selasa (17/1/2017).

Keputusan itu diambil majelis hakim, setelah tim kuasa hukum Ahok mempertanyakan laporan Willyudin ke pihak kepolisian Bogor, Jawa Barat. Dalam laporan yang masuk dalam berita acara pemeriksaan dan telah ditanda tangani, tercantum tanggal 7 September 2016. Artinya, laporan itu telah dibuat sebelum Ahok menyampaikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

"Laporan dibuat 6 September, tiga Minggu sebelum (Ahok) berpidato," ucap anggota tim kuasa hukum Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017) malam.

Mengetahui hal tersebut, tim kuasa hukum Ahok enggan melanjutkan persidangan, lantaran keterangan pelapor diduga palsu. Mereka pun meminta Dwiarso untuk mengesampingkan keterangan saksi Willyudin.

Baca Juga: Irena Dianggap Saksi Paling Bahaya, Tim Ahok akan Lapor Polisi

Menanggapi hal itu, Dwiarso beserta keempat hakim lainnya sempat bermusyawarah sekitar tiga menit. Keputusannya, sidang dengan keterangan saksi Williyudin ditunda hingga minggu depan.

Selanjutnya, Dwiarso meminta jaksa penuntut umum untuk memanggil dua polisi yang membuat laporan BAP Williyudin karena diduga salah mencantumkan tanggal. Sebab, dalam keterangan Williyudin dia mengaku melaporkan Ahok ke polisi pada 6 Oktober 2016.

"Untuk mencari kebenaran materiil, hadirkan polisi yang mengetik ketika itu, sambil membawa register," kata Dwiarso.

Selanjutnya, tim kuasa hukum Ahok menilai jaksa peneliti terlalu terburu-buru melimpahkan berkas Ahok ke pengadilan.

"P21 kejaksaan bagaimana? Peneliti harus bertanggungjawab. Masih banyak saksi yang lain," ucap kuasa hukum Ahok.

Baca Juga: Ahok Emosi di Sidang: Saudara Tak Membaca Semua Buku

Sementara, Dwiarso menjelaskan adanya kemungkinan salah ketik dari pihak kepolisian. Meski begitu, hal tersebut tak menutup jalannya persidangan untuk mencari kebenaran materiil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI