"Bahkan sampai sekarang di rumah Bapak Basuki di Belitung masih ada kotak sumbangan untuk membangun masjid karena Bapak Basuki dipercaya untuk itu dan juga Bapak Basuki menyumbang pembangunan masjid dari uang pribadi," ucap Triana.
Ia pun menyatakan berdasarkan keberatan Ahok terhadap keterangan saksi Irena yang tidak benar tersebut, Tim Kuasa Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum terhadap saksi yang memberikan kesaksian palsu itu.
"Atas permintaan tersebut Majelis Hakim mengatakan akan mempertimbangkannya dan berdasarkan tuduhan dan fitnah yang disampaikan saksi Irena itu, Ahok dan kuasa hukumnya akan melaporkan Irena ke Polda Metro Jaya," kata Triana.
Dalam sidang kelima ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi pelapor dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama seperti sidang keempat sebelumnya pada Selasa (3/1).
Baca Juga: Ini 15 Poin Keberatan Ahok atas Saksi Irena
Ada pun saksi-saksi pelapor yang telah diperiksa hari ini (Selasa, 10/1) antara lain Pedri Kasman, Irena Handono, Muhammad Burhanuddin, dan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.