Suara.com - Sidang kelima kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlangsung hampir 15 jam. Dimulai pukul 9.00 WIB, majelis hakim yang dipimpi oleh Dwiarso Budi Santiarto ini menutup sidang pasa Selasa (10/1/2017) pukul 23.15 WIB.
Usai menjalani persidangan, Ahok tak mau memberikan keterangan pers kepada awak media. Ia lebih menyerahkan ke juru bicaranya, Triana Dewi Seroja untuk menyampaikan terkait jalanya persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Keempat saksi yang dihadirkan JPU yakni, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Irena Handono, Muhammad Burhanuddin, dan Willyuddin.
"Ada beberapa keberatan kita pada saksi yang dihadirkan JPU, khususnya saksi terhadap keterangan dari Irena. Dan yang terakhir Willyuddin," kata Triana saat memberikan keterangan pers di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Triana menjelaskan dalam keterangan Irena tercatat 15 poin keberatan Ahok, seperti yang dikatakannya di bawah ini:
1. Ahok keberatan dengan tuduhan penodaan agama pada saat door stop di Balai Kota dan kantor DPP Nasdem dan juga pada e-book mengubah Indonesia. Selain itu, video di YouTube saat dinas ke Pulau Pramuka di Kepulauan Seribu
2. Saksi Irena hanya mengambil kalimat Basuki Tjahaja Purnama sepenggal-sepenggal atau tidak utuh, yaitu pada kalimat jangan percaya sama orang, fakta yang dimaksud Ahok bukan ulama mainkan oknum politisi yang kerasukan roh kolonial
3. Basuki keberatan dengan pernyataan saksi Irena mengatakan bahwa Basuki menafsirkan sendiri Al Maidah ayat 51
4. Pada keterangan di BAP, saksi Irena mengatakan kebencian Pak Basuki Tjahaja Purnama terhadap agama Islam. Itu tidak benar dan fitnah
5. Keberatan saksi Irena yang menyatakan soal iman dan sembahyang cermin kebencian Bapak Basuki Tjahaja Purnama pada agama islam. Faktanya, konteks pembicaran soal PNS, Pak Basuki sebagai gubernur atau pejabat.