Sebar Fitnah, Tim Ahok Akan Laporkan Saksi Burhanudin

Rabu, 11 Januari 2017 | 01:36 WIB
Sebar Fitnah, Tim Ahok Akan Laporkan Saksi Burhanudin
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pondok Pesantren Abdurrahman Wahid Sokotunggal pimpinan Nuril Arifin alias Gus Nuril. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu tim penasehat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Fifi Lety Indra meragukan keterangan saksi ketiga, Muhammad Burhanudin yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama.

Dia mempermasalahkan profesi Burhanudin yang mengaku sebagai seorang pengacara. Namun, kata dia, ternyata saksi tersebut belum pernah disumpah sebagai pengacara

"Pada waktu saksi sebelumnya, saksi pelapor khusus yang masih ingat Minggu lalu dia mengaku sebagai pengacara. Ternyata dia belum disumpah sementara yang saksi sekarang Burhanudin dia itu pengacara ada kejanggalan baik saksi Burhanudin," kata Fifi di sela sidang kasus Ahok di Auditorium Kementerian Agama, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

Fifi juga menyebutkan ada kesamaan keterangan dalam berita acara pemeriksaan antara Burhanudin dan saksi lainnya, Gus Joy. Keduanya, kata dia sama-sama menghilangkan kata pakai dalam keterangan video rekaman Ahok ketika kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Bukalapak Catat Transaksi Rp10 Triliun Sepanjang 2016

"Di dalam BAP nya laporannya tidak pakai kata pakai jadi dikatakan dibohongi dengan surat Al Maidah 51 kemudian kata-katanya adalah takut api neraka ini kalimat dari Gus Joy laporannya. Laporannya sama pada tanggal 7 dan ini dari saksi barusan Burhanuddin kalimatnya sama tidak ada kata pakai," kata dia

Pihaknya juga menilai ada perbedaan penerapan sangkaan Pasal dalam laporan yang dibuat Burhanudin dengan BAP polisi. Kata Fifi, dalam laporan yang dibuat adalah soal sangkaan penistaan agama yant seharunya disanhkakan dengan Pasal 312 KUHP, bukan Pasal 156 tentang Penodaan Agama

"Kenapa laporannya tidak sama dengan BAP-nya, kemudian pengacara juga tidak tahu pasal penistaan sama pas pasal penodaan agama. Jadi semuanya penistaan semua di dalam semua disebut diubah menjadi penodaan karena pasalnya berbeda, kualitasnya berbeda, itu pasal 312 dan satu lagi 156. Dan ini aneh sekali kita akan membuktikan," kata dia

Selain itu, pihaknya juga mencurigai jika kasus yang menjerat Ahok sangat kental bermuatan politis untuk menjegal pencalonan Ahok yang kembali maju di Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Jelas ini adalah rekayasa politik dan kita bisa buktikan ini pengacaranya Demokrat salah satu pengurus Demokrat tadi di dalam kita sudah buktikan itu dan dia mengakui," kata dia.

Baca Juga: Channing Tatum Pamer Foto Istri Sedang Tidur Telanjang

Bahkan, kata dia, tim Ahok berencana melaporkan Burhanudin atas tuduhan fitnah, lantaran telah menyebut Ahok melakukan kampanye politik ketika melakukan kunjungan kerja saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI