Kivlan Zein: Ada yang Ingin Saya Masuk Penjara

Selasa, 10 Januari 2017 | 19:10 WIB
Kivlan Zein: Ada yang Ingin Saya Masuk Penjara
Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein (tengah)mengikuti acara apel siaga bahaya komunis yang diselenggarakan DPD FPI Jabar di kawasan jalan Dipenogoro Bandung. (Antara/Agus Bebeng)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka dugaan percobaan makar Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zein menduga ada yang sengaja mendorongnya menjadi tersangka kasus makar.

Hal itu dikatakan Kivlan ketika melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, Selasa (10/1/2017).

"Saya merasa ada pihak yang ingin saya masuk penjara karena saya vokal. Mungkin boleh jadi ‎Wiranto (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan). Ya boleh jadi, saya nggak nuduh," kata Kivlan.

Dia menerangkan ‎apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan definisi makar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kivlan menerangkan dalam pasal 106 sampai Pasal 110 KUHP, disebutkan definisi makar adalah yang melakukan pnghianatan kepada negara, menjual negara, atau menggulingkan pemerintahan yang dilakukan dengan senjata.

Baca Juga: DPR Tanggapi Serius Keluhan Tuduhan Makar Rachmawati

Sebab, apa yang dilakukannya adalah memberikan petisi kepada MPR untuk mengembalikan UUD 1945 ke versi aslinya. Hal ini pula yang sudah ditempuh lewat jalur hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Soliditas Indonesia. Gugatan tersebut tinggal menunggu keputusan di Mahkamah Agung.

"Apalagi ‎ saat diperiksa ada10 pertanyaan, itu soal bagaimana UUD45 menurut anda, ini salahkah dan sebagainya. Dan itu sudah saya jawab semua," kata dia.

"‎Terus tidak ada pertanyaan apakah saya hadir dalam rapat tanggal 1 (Desember), apakah saya akan memindahkan pasukan uuntuk merebut MPR? Nggak ada pertanyaan itu," tuturnya.

Ditambah, Kivlan menerangkan, dirinya adalah purnawirawan yang dalam undang-undang berstatus pasukan cadangan. Sehingga, proses hukum yang dilakukan adalah proses hukum militer.

‎"Dalam UU Pertahanan menyebutkan para purnawirawn tentara nasional, atau polisi ketika purnawirawan, dia adalah tentara cadangan. Kalau kita tentara cadangan, brarti hukum militer yang berlaku. Tapi saya ditangkap oleh polisi‎," kata Kivlan.

Baca Juga: Rachmawati Soekarnoputri: Kalau Mau Makar, Kami Kepung Istana

Meski demikian, dia tidak kecewa dengan tindakan polisi ini. Dia pun memaafkan tindakan pimpinan Polri saat ini kepada dirinya. Kivlan pun sudah menganggap pimpinan Polri yang sekarang sebagai adiknya sendiri.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI