Novanto Diperiksa KPK untuk Konfirmasi Rapat Proyek E-KTP

Selasa, 10 Januari 2017 | 18:52 WIB
Novanto Diperiksa KPK untuk Konfirmasi Rapat Proyek E-KTP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto kembali diperiksa penyidik KPK, hari ini, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Novanto untuk mengonfirmasi adanya sejumlah pertemuan yang terjadi selama pembahasan proyek bernilai triliunan rupiah.

"Pada pemeriksaan kali ini lebih didalami konfirmasi kembali pertemuan yang diduga dihadiri saksi di Jakarta, ada di kantor DPR, ada juga di sejumlah hotel di Jakarta, kemudian kita konfirmasi kembali kepada saksi Setya Novanto," kata Febri di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

Febri menambahkan Novanto juga dikonfrontir dengan salah satu pihak terkait proyek tersebut. Namun, Febri tidak menyebutkan siapa pihak yang dipertemukan dengan Novanto siang tadi.

"Saksi juga dipertemukan dalam proses pemeriksaan dengan salah satu pihak yg terkait dengan penyidikan proyek e-KTP ini, tapi mohon maaf kami tidak memberi tahu siapa pihak yang dipertemukan tersebut. Itu dilakukan untuk pastikan, apakah pertemuan tersebut dihadiri oleh saksi yang bersangkutan atau tidak," katanya.

Apa yang disampaikan Febri berbeda dengan yang disampaikan Novanto usai pemeriksaan. Novanto mengatakan hanya diperiksa untuk klarifikasi terkait posisinya saat itu, sebagai ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

"Hanya klarifikasi berkaitan saya sebagai ketua fraksi, ada pimpinan komisi dua untuk menyampaikan, tapi semua yang disampaikan hanya normatif saja, itu yang saya tahu," kata Novanto.

KPK mendalami kasus ini. Sudah ratusan saksi diperiksa. Hingga saat ini, baru dua orang yang dijadikan tersangka. Mereka adalah bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan negara rugi Rp2,3 triliun.

Diduga, tidak hanya dua orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah mengatakan bahwa Novanto dan Menteri Dalam Negeri era Susilo Bambang Yudhoyono Gamawan Fauzi ikut menikmati uang proyek.

Hari ini, KPK juga memeriksa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI