Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat membuka masa persidangan III periode 2016-2017, hari ini. Rencananya, ada 50 rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2017 dan akan diselesaikan pada tahun ini.
"Telah ditetapkan Prolegnas Prioritas 2017 sebanyak 50 RUU, dengan rincian 32 RUU usul DPR, 15 RUU usul pemerintah, 3 RUU usul DPD," kata Ketua DPR Setya Novanto dalam pidato pembukaan rapat paripurna.
Dari 50 RUU, kata Novanto, ada 40 RUU yang merupakan luncuran dari Prolegnas Prioritas 2016 dan sebanyak 19 RUU di antaranya sudah masuk ke tahap pembicaraan tingkat I.
Dia berharap seluruh alat kelengkapan dewan yang ditugaskan untuk membahas RUU dapat segera menyelesaikannya.
"Terutama untuk RUU- RUU yang pembahasannya sudah melebihi tiga kali masa sidang," kata Novanto.
Selain itu, dia menerangkan, sejumlah RUU Prioritas 2017 mendapat sorotan dari masyarakat dan perlu segera diselesaikan pembahasannya. Antara lain, RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu, RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Salah satu RUU yang menjadi fokus DPR saat ini adalah tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dia berharap rancangan ini selesai dalam waktu dekat.
"Pimpinan berharap agar kita semua, termasuk Pemerintah, memiliki komitmen menyelesaikan RUU prioritas 2017," kata dia.
Novanto menambahkan masa sidang akan berlangsung mulai hari ini dan akan kembali reses pada 24 Februari.