Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meringkus seorang agen judi bola online berinisial HS.
"Tersangka HS membuka website judi online," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (10/1/2017).
Menurutnya omset usaha agen perjudian yang dijalankan oleh HS mencapai miliaran rupiah per bulan.
HS diketahui menjalankan usaha untuk memfasilitasi pihak-pihak yang akan bermain pada situs perjudian.
Tersangka diketahui memiliki keanggotaan di sebuah website judi bola. HS bertugas untuk membuat akun bagi para penjudi yang ingin mempertaruhkan uangnya di website tersebut.
"Tersangka lalu memberikan kredit pada pemain berdasarkan kemauan pemain. Pembayaran judi dilakukan seminggu dua kali, pada Senin dan Kamis. Setiap kali pembayaran, tersangka mendapat lima persen omset yang diperoleh per putaran," kata Agus.
Dalam penangkapan HS, beberapa barang bukti turut diamankan yakni tiga buah buku tabungan BCA dan lima buah ponsel.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pelanggaran Pasal 303 KUHP.