Di persidangan kelima, hari ini, anggota tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bertanya tentang kerugian apa yang dialami saksi pelapor, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, terkait pernyataan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
"Kita mau tanya kerugian apa yang saudara alami terkait (kasus) ini," ujar pengacara Ahok dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Semula, Pedri keberatan menjawab pertanyaan tersebut. Menurut dia majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto yang akan membuktikan semua kerugian.
Tak puas dengan jawaban Pedri, penasihat hukum Ahok kembali melontarkan pertanyaan yang sama kepada Pedri. Akhirnya, pun menjawab.
"Kerugian saya adalah agama saya dihina. Saya merasa keimanan saya terganggu. Kerugian bukan uang dan materi saja," kata Pedri.
Hari ini majelis hakim akan mendengarkan keterangan lima saksi pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Selain Pedri adalah Ibnu Baskoro: pengurus DKM Darussalam, Kota Wisata Cibubur, Irena Handono: pendiri Yayasan Pembina Muallaf Irena Center dan Pondok Pesantren Muallafah Irena Center, Muhammad Burhanudin: advokat, dan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani: Sekretaris Forum Umat Islam Bogor.
"Kita mau tanya kerugian apa yang saudara alami terkait (kasus) ini," ujar pengacara Ahok dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Semula, Pedri keberatan menjawab pertanyaan tersebut. Menurut dia majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto yang akan membuktikan semua kerugian.
Tak puas dengan jawaban Pedri, penasihat hukum Ahok kembali melontarkan pertanyaan yang sama kepada Pedri. Akhirnya, pun menjawab.
"Kerugian saya adalah agama saya dihina. Saya merasa keimanan saya terganggu. Kerugian bukan uang dan materi saja," kata Pedri.
Hari ini majelis hakim akan mendengarkan keterangan lima saksi pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Selain Pedri adalah Ibnu Baskoro: pengurus DKM Darussalam, Kota Wisata Cibubur, Irena Handono: pendiri Yayasan Pembina Muallaf Irena Center dan Pondok Pesantren Muallafah Irena Center, Muhammad Burhanudin: advokat, dan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani: Sekretaris Forum Umat Islam Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.