Rachmawati, Ahmad Dhani dkk ke DPR Minta Kasus Makar Dihentikan

Selasa, 10 Januari 2017 | 13:12 WIB
Rachmawati, Ahmad Dhani dkk ke DPR Minta Kasus Makar Dihentikan
Rachmawati Soekarnoputri dan Ahmad Dhani di DPR (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus dugaan merencanakan makar Rachmawati Soekarnoputeri, Kivlan Zein, Hatta Taliwang, Firza Husein, dan tersangka kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo, Ahmad Dhani, bertemu pimpinan DPR di gedung DPR, Senayan, Selasa (10/1/2017).‎ Para tersangka didampingi pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air.

Rombongan tersangka dan pengacara diterima oleh anggota Fraksi Gerindra yaitu Wakil Ketua DPR Fadli Zon, anggota Komisi III DPR Supratman Andi Agtas, dan anggota Komisi III Wenny Warouw.

Ketua ACTA Krist Ibnu Triwahyudi mengatakan pertemuan hari ini untuk mengadukan langkah polisi menetapkan kliennya menjadi tersangka kasus dugaan makar. Krist meyakini polisi tidak punya cukup bukti. Itu sebabnya, dia meminta bantuan pimpinan dewan untuk mendorong polisi menghentikan kasus.

"Kekhawatiran akan terjadinya makar pada momen aksi bela Islam 212 terbukti tidaklah terjadi. Karena itu kami berharap agar pimpinan DPR RI dapat mengingatkan Polri untuk bisa mempertimbangkan dalam mengeluarkan SP3 terhadap para tokoh nasionalis yang dituduh makar agar kasus tersebut tidak perlu berlanjut ke pengadilan mengingat situasi politik nasional saat ini sudah mulai kondusif dan atau mengalami cooling down," kata Ibnu.

Dalam kasus dugaan makar, polisi telah menetapkan delapan tokoh menjadi tersangka. Mereka ditangkap pada Jumat (2/12/2016) pagi.

Selain itu, polisi juga menetapkan sejumlah tokoh dalam kasus yang berbeda.

Saat ini, polisi tengah melacak aliran dana yang diduga digunakan untuk merencanakan aksi ke DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI