Pengadilan Negeri Jakarta Utara melarang media televisi untuk menanyangkan secara langsung persidangan lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Larangan siaran langsung itu karena agenda sidanh Ahok telah masuk ke materi pembuktian.
"Tidak dibenarkan sidang secara live," kata Hasoloan di luar Auditorium Kementerian Pertanian, RM Harsono, Jakarta Selatan Selasa (10/1/2017).
Kata dia pelarangan liputan secara langsung tersebut telah ditentukan dalam Undang-undang. Majelis Hakim, lanjutnya berhak menentukan larangan bagi media televisi agar tidak secara langsung meliput persidangan Ahok.
"UU mengatur hakim ketua sidang berhak menentukan (persidangan tak diliput secara live)," katanya.
Menurutnya, awak media yang dipersilahkan meliput jalannya sidang hanya diperbolehkan membawa alat perekam.
"Tadi kita sudah jelaskan silakan (wartawan) merekam. (perekam) suara (boleh di bawa ke ruang sidang)," kata dia.
Pengamanan sidang Ahok dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum memang diperketat terutama di ruang sidang. Sebelum masuk ruang sidang, para awak media harus melewati metal detector dan tidak diperbolehkan membawa telepon seluler.