Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pengunjung yang ingin masuk ke ruang sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus yang memiliki tanda pengenal yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara
"Ada-ada, (kartu pengenal) dari panitera (PN Jakut) itu yang kasih," kata Argo di luar gedung Kementerian Pertanian, RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Menurutnya, kartu pengenal khusus itu disediakan bagi 80 pengunjung. Katanya puluhan kartu tersebut disediakan sesuai kapasitas ruang sidang kasus Ahok.
"(Kartu pengenal) ada 80 an sesuai dengan kapasitas (ruang sidang)," kata Argo.
Kata dia, kartu pengenal akan dibagikan kepada para pendukung Ahok dan rombongan saksi pelapor.
"Oh iya Ya separuh-separuh," katanya
Selain itu, awak media juga akan dibatasi untuk bisa meliput secara langsung persidangan.
"Boleh tapi terbatas," kata dia.
Sidang kelima ini beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. Pada sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan empat pelapor kasus penodaan agama. Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Imam FPI Jakarta Habib Muchsin bin Zaid Alatas, Gus Joy Setiawan dan Syamsul Hilal.