Wali Kota Tomohon: Jika Ada Pungli Jabatan, Segera Laporkan

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 10 Januari 2017 | 06:44 WIB
Wali Kota Tomohon: Jika Ada Pungli Jabatan, Segera Laporkan
Ilustrasi pengambilan sumpah PNS di Sulut. [Sulutprov.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara Jimmy F Eman memastikan penempatan pejabat eselon II, III, dan IV baru-baru ini bebas suap.

"Semua dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada suap. Hal ini berlaku menyeluruh di seluruh eselon baik eselon II, III maupun IV," kata Wali Kota Jimmy, di Manado, Selasa (10/1/2017).

Menurut Wali Kota Tomohon itu, proses penempatan seseorang aparatur sipil negara (ASN) menempati jabatan dalam perintahan telah melalui seleksi ketat dengan membentuk panitia seleksi.

"Seleksi ini berlaku bagi pimpinan tertinggi pratama, yaitu sekretaris daerah kota serta kepala dinas dan badan," katanya lagi.

Baca Juga: Malam Usai Dodi Triono Dikubur, Mantan Istri: Mukanya Bersinar

Proses seleksi ini, kata dia, diinisiasi Badan Kepegawaian Daerah tahun 2016 lalu dengan melaksanakan "asessment test" bagi para pejabat dan calon pejabat di Kota Tomohon sambil berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 serta ketentuan lain yang mengatur, Wali Kota Jimmy F Eman SE AK bersama Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan telah melakukan pengukuhan dan mutasi internal dengan mekanisme "job fit".

"Penempatan jabatan pimpinan tinggi juga melibatkan unsur badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan dan unsur lainnya yang diwadahi dalam panitia seleksi dan evaluasi," ujarnya.

Sedangkan untuk jabatan administratur dan jabatan pengawas dilakukan melalui mekanisme baperjakat.

Hal yang sama juga berlaku dalam proses pengisian struktur perangkat daerah, dan Pemerintah Kota Tomohon tidak melakukan pungutan atau biaya apa pun terhadap PNS yang akan menduduki jabatan.

Baca Juga: Setelah Jadikan Laskar FPI Tersangka, Polisi Buru Anggota LPI

"Apabila ditemui ada pejabat atau ASN lainnya yang melakukan pungutan atau jual beli jabatan, segera dilaporkan, kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI