Imigrasi Banjarmasin Deportasi Seorang Warga Cina

Tomi Tresnady Suara.Com
Selasa, 10 Januari 2017 | 00:24 WIB
Imigrasi Banjarmasin Deportasi Seorang Warga Cina
Perempuan Warga Negara Asing (WNA) asak Cina yang berprofesi sebagai pekerja seks komersil (PSK) diamankan melalui Operasi Pengawasan Orang Asing di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, Sabtu (7/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ditambahkan, warga negara asing yang bekerja menjadi tenaga ahli di perairan nusantara bisa mendapat izin sesuai diatur PP Nomor 32/1994 tentang visa, izin masuk dan izin keimigrasian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI