Suara.com - Pengacara Eggi Sudjana menilai polisi lamban untuk mengusut dugaan aliran dana makar. Sebab menurutnya laporan yang dibuatnya tersebut belum ada perkembangan lebih lanjut.
"Sudah di-BAP dan lanjutan ini belum saya lihat. Progresnya lambat," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).
Alasan dirinya membuat laporan tersebut karena merasa difitnah terkait bagan pendanaan makar yang beredar di media sosial.
"Tapi nama saya dan foto saya ada di bagan tersebut. Saya keberatan dan fitnah," kata dia.
Dikatakan dia, banyak nama tokoh pengggas aksi 2 Desember yang dicatut dalam bagan pendanaan makar tersebut. Diantaranya pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, Jubir FPI Munarman, ustad Arifin Ilham dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir.
Baca Juga: Dituduh Makar, Ini Isi Tulisan Tangan Sri Bintang dari Penjara
Dia juga mengaku heran nama-nama tokoh tersebut tak ikut melaporkan soal tuduhan fitnah sebagaimana yang dirinya laporkan. Bahkan dia menduga bagan yang bertuliskan Donatur Aksi Bela Islam ke Arah Makar sengaja disebar untuk mengadu domba para tokoh.
"Justru dibagan itu menarik ada Habib Rizieq, Bachtiar Nasir, Arifin Ilham, Munarman dan lain-lain mereka tidak melapor kaya saya. Kan mestinya melapor karena difitnah. Bisa saja bagan ini dibuat untuk mengadu domba kita semua," kata Eggi.
Eggi juga mengaku tidak mengenal dengan Ketua Yayasan Sahabat Cendana Firza Husein yang ada dalam bagan pendanaan makar tersebut. Firza sendiri merupakan salah satu tokoh yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan makar.
"Yah kalau saya justru tidak tahu menahu. Firza Husen saya tidak kenal," kata Eggi.
Sejak kasus dugaan makar mencuat, Eggi merasa difitnah menjadi salah satu penyandang dana. Dia pun melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016) lalu. Eggi merasa difitnah setelah beredar bagan pendaaan makar di medsos pada tanggal 2 Desember. Bagan tersebut bertuliskan Donator Aksi Bela Islam ke Arah Makar.
Baca Juga: Berkas Kasus Makar Sri Bintang Dikirim Ke Kejati DKI
Laporan yang dibuat Eggi telah diterima polisi dengan nomor LP/5984/XII/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 6 Desember 2016. Meski telah melaporkan, Eggi belum menyertakan nama terlapor dengan alasan kepolisian masih menelusuri pelakunya.