Besok, calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017). Agenda sidang kelima untuk mendengarkan keterangan saksi pelapor.
Ahok memprediksi sidang kelima akan berlangsung lebih lama dari sidang-sidang sebelumnya.
"Kemungkinan bisa lebih ya (lebih dari delapan jam). Karena kan saksinya lima, lebih banyak," ujar Ahok usai menghadiri acara berjudul A Man Called #AHOK: Sepenggal Kisah Perjuangan dan Ketulusan di 3 Wise Monkeys Cafe, Jalan Suryo, nomor 26, Senopati, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017).
Malam ini, Ahok akan mempersiapkan diri untuk menjalani persidangan.
"Pastinya kita pulang pelajari berita acaranya. Pengacara juga siapkan," jelas Ahok.
Pada persidangan sebelumnya, Selasa (3/1/2017), jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi pelapor yaitu Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Imam FPI Jakarta Habib Muchsin bin Zaid Alatas, Gus Joy Setiawan dan Syamsul Hilal.
Sekitar enam bulan
Ahok memprediksi sidang kelima akan berlangsung lebih lama dari sidang-sidang sebelumnya.
"Kemungkinan bisa lebih ya (lebih dari delapan jam). Karena kan saksinya lima, lebih banyak," ujar Ahok usai menghadiri acara berjudul A Man Called #AHOK: Sepenggal Kisah Perjuangan dan Ketulusan di 3 Wise Monkeys Cafe, Jalan Suryo, nomor 26, Senopati, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017).
Malam ini, Ahok akan mempersiapkan diri untuk menjalani persidangan.
"Pastinya kita pulang pelajari berita acaranya. Pengacara juga siapkan," jelas Ahok.
Pada persidangan sebelumnya, Selasa (3/1/2017), jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi pelapor yaitu Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Imam FPI Jakarta Habib Muchsin bin Zaid Alatas, Gus Joy Setiawan dan Syamsul Hilal.
Sekitar enam bulan
Novel memprediksi sidang perkara dugaan penodaan agama akan berlangsung sampai enam bulan, sejak Desember 2016.
"Ini lama, ini luar biasa, karena saksinya banyak," kata Novel, salah satu saksi pelapor kasus Ahok, kepada Suara.com, Minggu (8/1/2017).
Novel mengatakan saksi pelapor saja sebanyak 14 orang dan yang baru dihadirkan jaksa penuntut umum ke persidangan baru empat orang yaitu pada pada Selasa (3/1/2017) lalu.
Setelah saksi pelapor selesai dihadirkan di hadapan majelis hakim, giliran saksi fakta.
"Saksi fakta menurut saya cukup satu atau dua saja. Soalnya kan Ahok sudah menyatakan ada di tempat (Kepulauan Seribu)," kata Novel.
Setelah saksi fakta, selanjutnya saksi ahli yang dihadirkan di persidangan.
"Ada saksi ahli agama, bahasa, saksi ahli pidana, waktu gelar perkara tahap pertama dulu saja ada delapan bidang keahlian dari masing-masing (pelapor dan Mabes). Lima bidang lagi saya lupa," kata Novel.
Saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan nanti berasal dari pelapor, terlapor, dari Mabes Polri, kemudian dari pengadilan sendiri.
Novel memperkirakan jumlah saksi ahlinya lebih dari 34 orang.
"Kalau tiap minggu hari Selasa dihadirkan dua saksi, misalnya, berarti akan berapa minggu itu," kata Nove.
Itu sebabnya Novel memprediksi mustahil sidang kasus Ahok akan selesai sebelum 11 Februari.
"Dipastikan di kondisi pilkada masih akan berlangsung sidang karena kita lihat kesaksian-kesaksian yang ada luar biasa," kata dia.
Tanggal 11 Februari merupakan terakhir kali masa cuti Ahok sebagai gubernur berakhir. Dengan kata lain, jika mengacu Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah dalam posisi terdakwa harus diberhentikan sementara dari jabatan agar dapat konsentrasi pada kasus hukum.
"Ini lama, ini luar biasa, karena saksinya banyak," kata Novel, salah satu saksi pelapor kasus Ahok, kepada Suara.com, Minggu (8/1/2017).
Novel mengatakan saksi pelapor saja sebanyak 14 orang dan yang baru dihadirkan jaksa penuntut umum ke persidangan baru empat orang yaitu pada pada Selasa (3/1/2017) lalu.
Setelah saksi pelapor selesai dihadirkan di hadapan majelis hakim, giliran saksi fakta.
"Saksi fakta menurut saya cukup satu atau dua saja. Soalnya kan Ahok sudah menyatakan ada di tempat (Kepulauan Seribu)," kata Novel.
Setelah saksi fakta, selanjutnya saksi ahli yang dihadirkan di persidangan.
"Ada saksi ahli agama, bahasa, saksi ahli pidana, waktu gelar perkara tahap pertama dulu saja ada delapan bidang keahlian dari masing-masing (pelapor dan Mabes). Lima bidang lagi saya lupa," kata Novel.
Saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan nanti berasal dari pelapor, terlapor, dari Mabes Polri, kemudian dari pengadilan sendiri.
Novel memperkirakan jumlah saksi ahlinya lebih dari 34 orang.
"Kalau tiap minggu hari Selasa dihadirkan dua saksi, misalnya, berarti akan berapa minggu itu," kata Nove.
Itu sebabnya Novel memprediksi mustahil sidang kasus Ahok akan selesai sebelum 11 Februari.
"Dipastikan di kondisi pilkada masih akan berlangsung sidang karena kita lihat kesaksian-kesaksian yang ada luar biasa," kata dia.
Tanggal 11 Februari merupakan terakhir kali masa cuti Ahok sebagai gubernur berakhir. Dengan kata lain, jika mengacu Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah dalam posisi terdakwa harus diberhentikan sementara dari jabatan agar dapat konsentrasi pada kasus hukum.