Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya periksa tersangka penyebaran ujaran kebencian berbau SARA selama 5 jam. Buni Yani ditanyai seputar video yang dinilai bermuatan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, Buni Yani yang didampingi tim penasehat hukum keluar Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.00 WIB.
"Pendalaman materi tentu kita tidak bisa sampaikan di sini," kata pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).
Dia hanya menyampaikan jika pertanyaan masih seputar kasus yang menjerat Buni Yani terkait video rekaman Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.
Baca Juga: Polisi Bela Diri Terkait Tudingan Salah Periksa Buni Yani
"Tetap berputar di area (rekaman video Ahok) situ lah. Maksud untuk menyebarkan informasi timbulkan kebencian SARA, hate speech ya kalau bahasanya. Kira-kira gitu," kata dia
Pihak Buni Yani tetap mempermasalahkan soal pemeriksaan ini. Dia menganggap polisi telah melewati batas waktu 14 hari pelengkapan berkas perkara sejak dikembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (19/12/2017) lalu.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono menyangkal jika penyidik melanggar aturan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Buni Yani. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Buni Yani yang tengah diperbaiki penyidik.
Dia juga menjelaskan jika tidak ada batasan waktu dan sanksi saat penyidik melengkapi berkas perkara yang kembali dipulangkan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Buni Yani Masih Protes Diperiksa Sebagai Tersangka