Suara.com - Polisi memeriksa aktivis Eggi Sudjana sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri, Senin (9/1/2017). Eggi diperiksa terkait pertemuan dirinya dengan Rachmawati.
Eggi sendiri tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB. Dia menjelaskan pemeriksaan tersebut terkait adanya pertemuan yang dihadiri Rachmawati di Hotel Sari Pan Pacific jelang aksi 2 Desember 2016 lalu.
"Kalau hari ini, panggilan kepada saya terkait kasus tanggal 1 Desember 2016," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).
Eggi membantah ikut pertemuan tersebut. Bahkan dia menyangkal pernah bertemu Rachmawati sebelum ditangkap polisi terkait kasus dugaan makar, pada Jumat (2/12/2016) dini hari.
Baca Juga: Polisi Sebut Ichsanuddin Noorsy Ikut di Pertemuan Makar
"Padahal pada tanggal itu saya tidak ada urusan di situ, ketemu Rachmawati juga tidak, jadi bingung," katanya.
Eggi tetap menyangkal jika dirinya memang mengetahui pertemuan tersebut, meski dirinya saat itu berada di Jakarta.
"Saya memang di Jakarta tapi nggak ada pertemuan dengan Rachmawati saya. Saya tidak bertemu tapi pertemuan itu ada atau tidak saya tidak tahu dong," katanya.
Terkait pemanggilan ini, dirinya mengaku akan meminta penjelasan penyidik untuk mengetahui materi pemeriksaan seputar pertemuan yang dihadiri Rachmawati.
"Tapi saya datangi dulu nanti tanya saya dipanggil untuk apa gitu," kata dia.
Baca Juga: Polisi Periksa Ichsanudin Noorsy Terkait Kasus Makar
Kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai, Jumat (2/12/2016). Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian. Sedangkan, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.