Polisi Bela Diri Terkait Tudingan Salah Periksa Buni Yani

Senin, 09 Januari 2017 | 15:37 WIB
Polisi Bela Diri Terkait Tudingan Salah Periksa Buni Yani
Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian bermuatan SARA, Senin (9/1/2017). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono menyangkal jika penyidik melanggar aturan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian berbau SARA, Buni Yani, Senin (9/1/2017) hari ini.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Buni Yani yang tengah diperbaiki penyidik.

"Hanya ada satu pertanyaan yang ingin ditanyakan untuk Buni Yani," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).

Dia juga menjelaskan jika tidak ada batasan waktu dan sanksi saat penyidik melengkapi berkas perkara yang kembali dipulangkan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Buni Yani Masih Protes Diperiksa Sebagai Tersangka

"Kita juga memperbaiki apa yang JPU (Jaksa Penuntut Umum) berikan untuk perbaikan berkas jadi kita akan memperbaiki berkas itu untuk dikirim kembali ke Kejaksaan," katanya.

Penyidik juga berhak memerikaa tersangka saat melengkapi petujuk yang telah diberikan pihak jaksa. "Jadi kita tetap saja kekurangan apa untuk tersangka ini tetap kita panggil," kata Argo.

Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian bermuatan SARA, Senin siang. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.

Buni Yani protes dengan pemeriksaannya itu. Sebab kelengkapan berkas perkara yang dianggap telah melewati batas waktu yang ditentukan.

"Dalam hal ini sebetulnya kami mempertanyakan. Berkas sebetulnya dalam aturan (KUHAP) 14 hari harus dibalikan lagi. Karena berkas tahapan pertama dianggap masih kurang," kata Cecep.

Baca Juga: Pengacara Anggap Pemeriksaan Tambahan Buni Yani Tidak Sah

Buni Yani pun menganggap penyidik telah menyalahi aturan karena telah melewati batas waktu 14 hari dalam pelengkapan berkas perkara terkait kasus yang menjeratnya. Terkait hal ini, dia pun menganggap jika pemanggilan dirinya untuk diperiksa sebagai tersangka telah menyalahi aturan apabila mengacu kepada Pasal 138 KUHAP dan Peraturan Kejaksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI