Suara.com - Kepolisian Indonesia tidak keberatan jika penaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) direvisi. Itu tanggungjawab pemerintah, bukan kepolisian.
Hal itu diketakan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar. Polisi akan mengikuti pemerintah bila ada evaluasi dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak.
"Saat ini masih berlaku. Sudah berlaku. Masalahnya, dalam perjalanannya ada evaluasi, polisi kan bukan yang memutuskan. Semuanya diputuskan oleh pemerintah. Kita ikut saja," kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Dorongan evaluasi PP ini muncul ketika Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta supaya tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat jangan naik terlalu tinggi dan malah membebani.
Hanya saja evaluasi PP ini tidak bisa diusulkan dari kepolisian. Polisi, sambungnya, hanya sebagai pelaksana dari PP tersebut.
Baca Juga: BPK Bantah Dorong Penaikan PNBP STNK
Evaluasi ini bisa diusulkan lewat pemerintah, baik Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Dewan Perwakilan Rakyat.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Karena keputusa PP ini tidak di kepolisian. Ini usul dari pemerintah, di sana juga melibatkan DPR, Kementerian Keuanan dan Bappenas. Jadi tidak bisa hanya kepolisian yang memutuskan," ujarnya.
Untuk diketahui, PP ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Desember 2016. Menurut PP ini, mengatur tarif PNBP yang berlaku, di antaranya Surat Izin Mengemudi, penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan, penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, dan surat lainya terkait kendaraan bermotor. Tarif yang diatur ini naik hingga 3 kali lipat.