Jika Hal Ini Terpenuhi, Rizieq Shihab Bisa Ditahan

Senin, 09 Januari 2017 | 14:41 WIB
Jika Hal Ini Terpenuhi, Rizieq Shihab Bisa Ditahan
Delegasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Islam, di antaranya Habibi Rizieq Shihab, menemui lima pimpinan DPR di gedung DPR, Kamis (17/11/2016). [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Saat ini, Polda Metro Jaya mendalami dua perkara yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Perkara pertama dugaan penodaan agama dan kedua dugaan menyebarkan hasutan dan kebencian serta menyampaikan berita bohong.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan jika kedua perkara sudah naik ke tahap penyidikan, penyidik tentu menahan Rizieq.

"Kalau ada fakta hukum yang bisa ditahan, kami tahan (Rizieq Shihab)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).

Dalam mendalami kedua kasus, polisi akan melibatkan para ahli sebelum menentukan status Rizieq dalam gelar perkara.

"Kami undang untuk mengklarifikasi kejahatan itu. Ada ahli pidana, ahli ITE , ahli bahasa. Setelah itu baru kita lakukan gelar perkara," kata dia

Perkara dugaan menyebarkan hasutan dan kebencian serta menyampaikan berita bohong dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah pada Minggu (8/1/2017). Mereka mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyebut uang rupiah yang baru diterbitkan Bank Indonesia berlambang Partai Komunis Indonesia.

"Sudah ada pelapor melaporkan nantinya alurnya penyidik akan melakukan penyelidikan nanti kita akan melihat," katanya.

Sementara perkara dugaan penghinaan terhadap agama, antara lain dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia. Selain melaporkan Rizieq, mereka juga mengadukan dua akun Twitter @sayasera dan akun Instagram bernama Ahmad Fauzi yang diduga menyebarkan video ceramah Rizieq.

Dalam kedua perkara, polisi belum pernah memanggil Rizieq untuk dimintai keterangan.

"Nanti kita lihat sekarang kan masih melakukan penyelidikan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI