Polisi Sebut Ichsanuddin Noorsy Ikut di Pertemuan Makar

Senin, 09 Januari 2017 | 14:21 WIB
Polisi Sebut Ichsanuddin Noorsy Ikut di Pertemuan Makar
Ichsanuddin Noorsy saat mendaftar ke KPUD DKI bersama pasangannya. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Polda Metro Jaya menyebut pengamat ekonomi sekaligus mantan calon gubernur DKI Jakarta Ichsanuddin Noorsy pernah hadir dalam pertemuan yang diduga membahas makar. Noorsy bertemu tersangka makar Rachmawati Soekarnoputri.

Noorsy diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017). Ichasanuddin telah diperiksa polisi sejak pukul 10.00 WIB.

"Sudah tadi jam 10.00 WIB. Saat ini sudah diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

Noorsy diperiksa sebagai saksi karena diyakini ikut terlibat dalam sejumlah pertemuan yang dihadiri Rachmawati. Dia menyebut salah satu lokasi pertemuan yant dihadiri Ichsanuddin di antaranya di Universitas Bung Karno, Jakarta.

Baca Juga: Polisi Periksa Ichsanudin Noorsy Terkait Kasus Makar

"Jadi ada pertemuan di UBK (Universitas Bung Karno) dan di Rumah Amanat Rakyat," kata dia.

Lebih lanjut, Argo menyampaikan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Noorsy seputar dua lokasi pertemuan yang ikut dihadirinya.

"Jadi intinya ada kegiatan dihadiri oleh beliau. Beliau dipanggil dimintai keterangan sebagai saksi. Nanti kita tanyakan keberadaan beliau di sana, materi apa yang disampaikan dan siapa saja yang ikut dalam pertemuan itu," kata Argo.

Kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi demo anti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Jumat (2/12/2016). Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis (8/12/2016) dini hari.

Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Baca Juga: Ahok Sambangi Ponpes Sokotunggal, Gus Nuril Sebut MUI Telah Makar

Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian. Sedangkan, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI