Setelah Jadikan Laskar FPI Tersangka, Polisi Buru Anggota LPI

Senin, 09 Januari 2017 | 14:00 WIB
Setelah Jadikan Laskar FPI Tersangka, Polisi Buru Anggota LPI
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polisi mencari keberadaan Fahmi merupakan anggota Laskar Pembela Islam Fahmi terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Wakil Ketua Ranting PDI Perjuangan Jelambar Widodo.

"Sekarang ada DPO (daftar pencarian orang) juga atas nama Pak Fahmi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Koordinator Front Pembela Islam Kecamatan Grogol Petamburan, M. Irfan, menjadi tersangka.

"Jadi untuk pelaku (Fahmi) ini adalah LPI, salah satunya tersangka nama Pak Irfan ini. Nanti kita juga akan melihat untuk tersangka lain apa ada kaitannya atau tidak," katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa sembilan saksi yang mengetahui peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/1/2017) malam di Grogol Petamburan.

"Saksi itu yang mendengar melihat di sekitar situ," kata dia.

Irfan yang kini sudah ditahan polisi dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 170 tentang Penganiayaan. Irfan menyerahkan diri pada Minggu (8/1/2017) dini hari.

Kasus tersebut merupakan buntut peristiwa penolakan sejumlah warga ketika calon wakil gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat kampanye di Grogol Petamburan pada Jumat siang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI